Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

BENIH IKAN SIDAT DILARANG EKSPOR


PROSPEK IKAN SIDAT
Ikan sidat atau Anguilla SP merupakan komoditi ekspor
yang sangat baik  sampai saat ini. Beli ikan sidat terutama dari tangkapan alam masih cukup prospektif dan  demikian juga bagi petani masih menjadi
primadona karena walaupun harganya berfluktuatif tapi masih pada kisaran cukup
tinggi dan masih tertampung oleh pihak pembeli sehingga petani penangkap sidat
tidak perlu khawatir bila ikannya tidak laku. 

PERMEN N0:18/MEN/2009
Sebetulnya Pemerintah cq Menteri Kelautan dan
Perikanan sudah mengeluarkan peraturan melalui Peraturan No: 18/MEN/2009
tentang larangan beli ikan sidat dalam bentuk benih untuk dikeluarkan/diekspor dari wilayah Negara
Republik Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud
benih adalah mulai dari ukuran yang paling kecil sampai dengan ukuran panjang
35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter 2,5 cm.

PENGAWASAN
Tapi, lagi-lagi pengawasan mulai dari hulu sampa hilir dirasa sangat lemah bahkan dengan kasat mata saja beli ikan sidat  dalam bentuk benih ini terus berlangsung.
Bagi Negara “adi daya dalam perikanan dan teknologi perikanan”  sudah barang tentu sangat memerlukan benih ikan sidat ini karena disamping negaranya tidak terdapat benih dalam jumlah besar sehingga memerlukan impor dari negara tetangga, juga mencoba
mengembangkan teknologi sehingga bisa memijah ikan sidat ini bahkan dalam varian yang cukup banyak dan itu berasal dari Negara kita.Tragis memang  ........




























Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar